Legal Health Check: Medical Check-Up untuk Perusahaan Sebelum Terjadi Sengketa
Legal Health Check adalah pemeriksaan kesehatan hukum perusahaan secara berkala untuk menemukan potensi masalah sebelum berkembang menjadi sengketa, menempatkan hukum sebagai instrumen pencegahan, bukan sekadar solusi akhir.
Erika Nathalia L., S.H., M.H.Paralegal Potu and Partners Law Office
Beneficial Ownership dan Transparansi Korporasi: Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan Badan Usaha Dalam Perspektif Hukum Indonesia
Nama pemegang saham dalam akta tidak selalu mencerminkan pihak yang sesungguhnya mengendalikan korporasi. Regulasi beneficial ownership Indonesia kini diperkuat verifikasi berbasis risiko guna menemukan ultimate controlling person secara akurat.
Immanuel Hendra Tejo Yuwono, S.H.Paralegal Potu and Partners Law Office
Kedudukan Hukum Surat Keterangan Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah
Meski telah dihapus sebagai syarat pendaftaran tanah, Surat Keterangan Tanah (SKT) tetap diakui sebagai hak dasar dan alat bukti kepemilikan tanah yang sah, sebagaimana diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung.
Gesang Taufikurochman, S.H.Senior Associate Potu and Partners Law Office
Pengakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru: Menjembatani Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal
KUHP baru mengakomodasi hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai dasar pemidanaan melalui Pasal 2, memicu perdebatan mengenai bagaimana asas legalitas tetap dijaga di tengah pengakuan terhadap hukum adat.
Perbedaan KUHAP Lama dan KUHAP Baru dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 melalui UU No. 20 Tahun 2025 menggantikan KUHAP lama tahun 1981 dengan pendekatan yang lebih seimbang, transparan, dan berfokus pada perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi.
Erika Nathalia L., S.H., M.H.Paralegal Potu and Partners Law Office
Syarat Sahnya Suatu Perjanjian Dalam Perspektif Hukum Perdata
Perjanjian, baik lisan maupun tulisan, baru mengikat para pihak apabila memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata — mencakup syarat subjektif dan objektif yang membawa konsekuensi hukum berbeda bila tidak terpenuhi.